Pembekalan PPL Prodi Ahwal Syakhshiyyah T.A. 2018/2019
Praktik Pengalaman Lapangan merupakan bagian dari kegiatan perkuliahan yang wajib dilaksanakan setiap mahasiswa, termasuk dalam hal ini adalah mahasiswa Prodi Ahwal Syakhshiyyah IAIN Kudus yang melaksanakan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus. Sebelum kegiatan dilaksanakan, pembekalan merupakan bagian dari kegiatan PPL yang berperan signifikan terhadap kesuksesan pelaksanaannya. Melalui pembekalan mahasiswa diberikan penjelasan yang menyeluruh terkait dengan etika, kode etik, fungsi, tujuan maupun sasaran/ target PPL.
Setiap mahasiswa yang mengikuti PPL harus menjunjungtinggi etika dalam berinteraksi antar sesama terlebih dengan para pihak terkait (pihak Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri) yang merupakan lingkungan profesional. Kode etik dalam lembaga yang ditempati PPL merupakan keniscayaan yang harus ditaati setiap mahasiswa karena lembaga-lembaga tersebut berwenang memberikan penilaian maupun rekomendasi terkait nasib kelulusan mahasiswa praktik.