Konsorsium Diskusikan Implikasi Hukum Bidang Perdata dan TUN dalam Seminar Virtual

Blog Single

Pada tanggal 18 April 2024, sebuah seminar virtual yang mengangkat topik tentang implikasi hukum bidang perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) digelar melalui platform Zoom Meeting. Seminar ini diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Kudus dan dihadiri oleh peserta konsorsium yang terdiri dari mahasiswa dan dosen di lingkungan fakultas tersebut. Dalam seminar ini, narasumber utama adalah Anna Hartanti, MH, yang merupakan Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan TUN di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Selain itu, Rahma Aulia, MH, seorang Dosen di Fakultas Syariah IAIN Kudus juga turut menjadi narasumber untuk memberikan perspektif dari sudut pandang akademis.

Anna Hartanti, dalam paparannya, membahas tentang aplikasi hukum bidang perdata dan TUN dalam konteks kasus-kasus yang sering dihadapi di kehidupan sehari-hari. Dari sudut pandang seorang praktisi hukum, Hartanti memberikan wawasan tentang bagaimana hukum tersebut diterapkan dan bagaimana proses pertimbangan hukum dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sementara itu, Rahma Aulia menyajikan pandangannya dari perspektif akademis, membahas teori-teori hukum syariah yang terkait dengan topik tersebut. Dengan pengalamannya sebagai dosen di Fakultas Syariah IAIN Kudus, Aulia memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dapat berperan dalam memahami dan menghadapi tantangan hukum yang kompleks.

Peserta seminar terdiri dari mahasiswa dan dosen di Fakultas Syariah IAIN Kudus yang antusias mengikuti diskusi dan bertanya kepada kedua narasumber. Diskusi yang berlangsung interaktif ini memberikan wawasan yang berharga bagi peserta dalam memahami implikasi hukum bidang perdata dan TUN dalam konteks hukum syariah. Seminar ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara praktisi hukum dan akademisi dalam mendiskusikan isu-isu hukum yang relevan dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi para peserta. Diharapkan bahwa seminar ini akan menjadi langkah awal dalam mengembangkan kerjasama yang lebih erat antara kejaksaan dan lembaga pendidikan dalam bidang hukum.

Share this Post1: