Mahasiswa PPL Prodi AS berfoto setelah mengikuti proses Persidangan
Mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) prodi AS foto bersama para hakim setelah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Agama Kudus. PPL prodi AS dilaksanakan pada dua (2) lokasi yaitu; di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kudus. Menyaksikan Persidangan adalah bagian dari kegiatan PPL yang harus dilaksanakan oleh para mahasiswa praktik karena sangat bermanfaat dalam memberikan gambaran nyata tentang sidang di pengadilan.
Kegiatan PPL sebagai wahana studi lapangan dalam mengaplikasikan teori-teori yang dipelajari dalam bangku perkuliahan serta menggali pengetahuan tentang dunia profesional yang dapat digeluti nanti sesuai dengan bidang kompetensi keilmuan. Tujuan PPL adalah agar mahasiswa prodi Ahwal Syakhshiyyah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Kudus mendapatkan pengalaman praktis tentang prosedur beracara dalam kasus hukum pidana maupun perdata di pengadilan agama dan pengadilan negeri serta mengetahui kendala-kendala persidangan yang ada dan bagaimana cara mengatasinya sehingga tebentuk generasi praktisi hukum yang profesional dan handal.