Konsorsium Program Studi Hukum Keluarga Islam: Dr. H. Nur Aris Membahas Dampak Pemutusan Hubungan Kerja dari Perspektif Hukum Islam
Kudus, 23 Agustus 2024 — Fakultas Syariah IAIN Kudus menyelenggarakan konsorsium Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) pada hari ini, 23 Agustus 2024, di Ruang 3 Fakultas Syariah. Acara ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah, serta menghadirkan Dr. H. Nur Aris, M.Ag sebagai narasumber utama.
Dengan judul “Dampak Pemutusan Hubungan Kerja Ditinjau dari Hukum Islam,” Dr. Nur Aris, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) IAIN Kudus, memaparkan berbagai perspektif hukum Islam mengenai pemutusan hubungan kerja. Dalam presentasinya, Dr. Nur Aris menjelaskan hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pemberi kerja, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prinsip syariah.
Di samping menjadi narasumber, Dr. Nur Aris juga memberikan bimbingan dan persiapan untuk Program Studi HKI dalam rangka menghadapi pelaksanaan reakreditasi yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2024. Persiapan ini meliputi peninjauan dokumen dan pemenuhan standar akreditasi untuk memastikan bahwa prodi HKI dapat memperoleh hasil yang optimal.
Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Any Ismayawati, SH, MHum, menyampaikan rasa terima kasih kepada Dr. Nur Aris atas kontribusinya dalam acara konsorsium dan bimbingan persiapan reakreditasi. Prof. Ismayawati berharap bahwa pelaksanaan reakreditasi akan berjalan lancar dan menghasilkan penilaian yang maksimal bagi Program Studi HKI.
Acara konsorsium ini merupakan bagian dari upaya Fakultas Syariah untuk meningkatkan kualitas akademik dan menjamin bahwa prodi HKI terus memenuhi standar pendidikan tinggi yang ditetapkan.