Workshop Jurusan Syari'ah Program Studi Ahwal Syakhsiyyah

Blog Single
Secara kelembagaan Jurusan Syari'ah STAIN Kudus selalu berusaha berbenah diri dengan cara meningkatkan dan mengembangkan kualitas lulusannya termasuk mengembangkan dan meningkatkan program studi yang dimilikinya khususnya Program Studi Ahwal Syakhsiyyah. Dengan melihat perkembangan zaman dewasa ini di Indonesia banyak bermunculan lembaga dan atau badan yang berorientasi bergerak dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Sebagaimana hal ini didasarkan pada ketentuan Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tengtang Pengelolaan Zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. D.D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, maka pembentukan lembaga pengelolaan zakat meniscayakan yang amanah, kuat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
 
Salah satu persyaratan teknis lembaga pengelola zakat diantaranya harus memiliki kemampuan pembukuan dan manajemen yang baik dalam pengelolaan. Hal ini tentunya dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) dalam mengimplementasikannya. Namun demikian masih sedikit Perguruan Tinggi di Indonesia ini yang membuka program studi terkait dengan Manajemen Zakat dan Wakaf. Oleh sebab itu Jurusan Syari'ah Program Studi Ahwal Syakhsiyyah STAIN Kudus berencana membuka program studi baru yaitu Manajemen Zakat dan Wakaf.
 
Dalam rangka untuk merealisasikan rencana tersebut, maka Jurusan Syari'ah Program Studi Ahwal Syakhsiyyah STAIN Kudus menyelenggarakan workshop dengan tema "Prospek Pengembangan Manajemen Zakat dan Wakaf", dengan menghadirkan narasumber yang profesional sesuai dengan bidangnya, yaitu 1) Suryanto Khomaeni, SE (Praktisi dan Konsultan Pengelolaan Zakat dan Wakaf), 2) Shobirin, S.Ag, M.Ag (Dosen STAIN Kudus), dengan moderator Murtado Ridwan, Lc, M.Sh.
 
Adapun peserta dalam workshop kali ini dengan melibatkan beberapa unsur yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kudus, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, dan dihadiri dosen dan mahasiswa STAIN Kudus.
Share this Post1: