Dosen Prodi AS mengikuti Workshop KKNI Tahun 2018

Blog Single

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam satu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur berbagai sektor pekerjaan. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional dan sitem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya nasional yang bermutu dan produktif.(Sumber:id.wikipedia.org)

KKNI dan Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) bagi lingkungan pendidikan merupakan keniscayaan, KKNI diterjemahkan dalam kurikulum sehingga dikotomi yang dulu terlihat jelas antara pendidikan agama dan umum dapat dihilangkan. Tidak ada lagi penilaian yang timpang antara lulusan perguruan tinggi yang umum maupun agama, dengan demikian terwujud kesetaraan capaian pengembangan sumber daya manusia dalam pendidikan nasional. Kehadiran KKNI tidak dapat ditolak, oleh karenanya lingkungan perguruan tinggi harus cepat beradaptasi dengan hal tersebut. Dalam rangka membumikan konsep KKNI, Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam menggelar Seminar Pengembangan Kurikulum Prodi Ahwal Syakhshiyyah Berbasis KKNI dan Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT).

Foto: Dosen program studi AS dan para dosen Jurrusan Syariah dan Ekonomi Islam antusias mengikuti Seminar sampai selesai.

Share this Post1: