Praktik Persidangan Semu
Praktik pesidangan semu merupakan bagian dari kegiatan yang dilakukan mahasiswa prodi Ahwal Syakhshiyyah IAIN Kudus pada pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Dengan pengawasan para dosen dan pembimbing dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri Kudus, mahasiswa dibagi kedalam beberapa peran sesuai dengan prosedur dan konteks beracara. Persidangan semu dipraktikkan ke dalam dua macam yaitu peradilan pidana dan perdata.