Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, Seminar Prodi HKI Datangkan Nara Sumber dari MK RI

Blog Single

Jum`at 30 Agustus 2019 program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah gelar seminar dengan tema “Dinamika Hukum Keluarga: Telaah Atas Usia Perkawinan Pasca Putusan MK”. Kegiatan yang seyogianya diperuntukkan bagi mahasiswa HKI itu juga menarik yang lain, terbukti dengan adanya peserta yang mendaftar dari fakultas ekonomi dan bisnis Islam serta fakultas dakwah dan Komunikasi Islam. Antusiasme para mahasiswa terlihat ketika sebelum jam 08.00 WIB mereka datang berbondong-bondong. Dalam kesempatan itu fakultas syariah IAIN Kudus juga mengundang stake holder terkait yaitu para ketua Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri di Kudus, Pati, Demak dan Kepala KUA se kabupaten Kudus.

Seminar ini merupakan manifestasi awal Fakultas Syariah dan IAIN Kudus menjalin kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang dituangkan ke dalam nota kesepahaman. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan sebelum seminar dimulai oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan dan Rektor IAIN Kudus H. Mundakir. Dalam sambutan Sekjen MK M. Guntur Hamzah yang diwakili oleh Heru Setiawan, nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk penguatan kerja sama kelembagaan dengan mitra MK, friends of the court MK, yakni IAIN Kudus.

Rektor IAIN Kudus menyampaikan apresiasi kepada fakultas syariah atas terobosan berupa  jaringan kerjasama dan terkait tema seminar yang masih hangat (Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 Tanggal 13 Desember 2018). Menurutnya seminar ini sangat bermanfaat memberikan gambaran konkrit tentang putusan MK tersebut kepada semua pihak. Hal senada juga diungkapkan Dr. Any Ismayawati (dekan fakultas syariah) diantara tujuan dari penyelenggaraan seminar ini adalah memberikan pencerahan kepada mahasiswa tentang konstitusi, selain itu semua peserta dan undangan yang hadir juga diharapkan mendapatkan informasi yang komprehensif, karena  nara sumber didatangkan langsung dari MKRI.

“Saya bahagia karena bisa berbagi informasi dan ilmu pengetahuan, duduk bersama untuk mengupas isu-isu konstitusionalitas perkawinan yang urgen dilingkungan masyarakat dan melalui forum ini bersosialisasi mengenai peran MK dalam melindungi hak konstitusional warga negara” ucap Wiryanto Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan selaku nara sumber dari MKRI sebelum menyampaikan materi pada seminar tersebut.

Share this Post1:

Galeri Photo