Mahasiswa HKI Praktik Menentukan Arah Kiblat
Bagi mahasiswa fakultas syariah prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIN Kudus, mengadakan praktik dalam mata kuliah ilmu falak merupakan hal urgen. Belajar tentang hisab dan rukyat secara teori dibangku kuliah saja tentu belum cukup untuk membentuk kompetensi sesuai target perkuliahan, walaupun tidak sedikit referensi yang menyebut judul misalnya: “ilmu falak teori dan praktek; Susiknan Azhari”, “ilmu falak dalam teori dan praktek; Muhzidin Khazin” dan lain sebagainya mungkin telah dilahap (dibaca sampai tuntas) oleh para mahasiswa.
Perjalanan waktu membawa pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, begitu juga dampaknya bagi ilmu falak. Ditemukannya beberapa alat-alat modern yang dapat diterapkan pada pembelajaran ilmu falak seperti teropong, theodolite dan lain-lain, secara tidak langsung memunculkan konsekuensi logis bahwa mahasiswa HKI juga seharusnya mampu menggunakan alat-alat tersebut. Dari sinilah peran dosen dalam membimbing dan mendampingi praktik mahasiswa menempati posisi utama.