Mahasiswa HKI Praktik Menentukan Arah Kiblat

Blog Single

Bagi mahasiswa fakultas syariah prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIN Kudus, mengadakan praktik dalam mata kuliah ilmu falak merupakan hal urgen. Belajar tentang hisab dan rukyat secara teori dibangku kuliah saja tentu belum cukup untuk membentuk kompetensi sesuai target perkuliahan, walaupun tidak sedikit referensi yang menyebut judul misalnya: “ilmu falak teori dan praktek; Susiknan Azhari”, “ilmu falak dalam teori dan praktek; Muhzidin Khazin” dan lain sebagainya mungkin telah dilahap (dibaca sampai tuntas) oleh para mahasiswa.

Perjalanan waktu membawa pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, begitu juga dampaknya bagi ilmu falak. Ditemukannya beberapa alat-alat modern yang dapat diterapkan pada pembelajaran ilmu falak seperti teropong, theodolite dan lain-lain, secara tidak langsung memunculkan konsekuensi logis bahwa mahasiswa HKI juga seharusnya mampu menggunakan alat-alat tersebut. Dari sinilah peran dosen dalam membimbing dan mendampingi praktik mahasiswa menempati posisi utama.

Sebagaimana dilakukan oleh Sayful Mujab, M.S.I. dosen ilmu falak IAIN Kudus yang mengajak para mahasiswa keluar kelas (ruang kuliah) untuk praktik menentukan arah kiblat menggunakan theodolite. Praktik menggunakan alat semacam itu secara tidak langsung akan menambah khazanah pengetahuan, karena sebelum dimulai terlebih dahulu mahasiswa diajarkan tentang tata cara pengoperasionalannya dan bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai akurasi sesuai standar ilmu falak. Dalam kesempatan lain seperti penentuan awal bulan hijriyah, mahasiswa HKI juga diajak praktik dengan menggunakan bantuan theodolite dan teropong.

Share this Post1:

Galeri Photo